Skip to content

Tabungan Hari Tua

Tabungan Hari Tua (THT) adalah rekening simpanan dimana setorannya dilakukan setiap 1 (satu) bulan sekali yang pengambilannya hanya boleh dilakukan pada saat jatuh tempo serta dijamin dengan asuransi jiwa dengan uang pertanggungan maksimal Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) untuk satu CIF

MANFAAT/BENEFIT

  • Bunga tinggi hingga 2,25%
  • Aman dijamin LPS
  • Setoran awal mulai dari Rp 50 ribu
  • Kemudahan sistem setoran (dijemput, transfer antar bank, dan uang tunai)


PERSYARATAN

  1. Mengisi formulir pembukaan rekening
  2. Melengkapi persyaratan seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Passport, KITAS, dan identitas diri lainnnya.
  3. Setoran bulanan minimal Rp.50.000,- (ima puluh ribu rupiah)
  4. Setoran selanjutanya minimal Rp.50.000,- (ima puluh ribu rupiah)
  5. Usia minimal 20 (dua puluh) tahun
  6. Usia maksimal pada saat jatuh tempo 60 tahun
  7. Jangka waktu minimal 5 tahun
  8. Premi asuransi jiwa dibayarkan oleh pihak Bank
  9. suvenir diberikan untuk setoran minimal Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)
  10. Mendapatkan proteksi asuransi jiwa dari pihak asuransi dengan maksimum uang pertanggungan Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per 1 (satu) CIF
  11. Pinalty sebesar O:4826 dari nilai kontrak dikenakan dengan ketentuan sebagai berikut: ,
  12. pencairan sebelum jatuh tempo
  13. tendapat akumulasi tunggakan lebih dari 3 (tiga) kali
  14. Asuransi tidak akan dilanjutkan apabila sampai dengan 1 Bulan Menjelang Perpajangan asuransi nasabah belum melunasi seluruh kewajiban
  15. selama asuransi belum dilakukan perpanjangan maka manfaat asuransi akan gugur
  16. Asuransi akan kembali dilanjutkan setelah nasabah melakukan seluruh kewajiban pembayarannya
  17. Pengecualian serta persyaratan pemberian manfaat asuransi dapat dilihat pada lampiran


Untuk Usia di bawah 17 tahun:
1. Salinan Kartu Identitas Anak (KIA)/ Akta Kelahiran
2. Salinan Kartu Keluarga
3. Salinan KTP Orang Tua


Tabungan lainnya