Info Lainnya
1 Prosedur penarikan tabungan
a.Kehadiran Nasabah atau Kuasa yang Sah
1) Penarikan dapat dilakukan secara langsung oleh Nasabah Pemilik Rekening
2) Apabila dikuasakan, penarikan wajib dilakukan oleh Penerima Kuasa yang namanya tercantum dalam Surat Kuasa yang sah
b.Dokumen yang wajib dibawa
1) Buku tabungan asli rekening yang bersangkutan
2) Kartu Tanda Penduduk (EKTP) Asli yang masih berlaku dari :
a) Nasabah (untuk penarikan langsung); atau
b) Penerima Kuasa dan Foto Copy KTP Asli Pemberi Kuasa (untuk penarikan dengan kuasa).
3) Formulir Penarikan/ Pencairan Dana yang telah diisi lengkap dan ditandatangani sesuai dengan
specimen yang tercatat di Bank.
4) Khusus Penarikan Dengan Kuasa:
a) Surat Kuasa Asli yang dibuat di atas materai Rp. 10.000,-.
b) Surat Kuasa harus mencantumkan data lengkap pemberi dan penerima kuasa, nominal/ tujuan
penarikan (jika dikuasakan untuk tujuan tertentu), serta masa berlaku kuasa.
c) Foto Copy KTP Asli dari Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa.
c.Prosedur Verifikasi oleh Bank:
1) Petugas Bank akan melakukan verifikasi dengan memeriksa:
a) Keaslian dan kecocokan dokumen identitas
b) Keabsahan tanda tangan pada formulir dan/atau surat kuasa.
c) Kecukupan saldo rekening
2) Untuk Penarikan Dengan Kuasa: Sebelum transaksi dijalankan oleh Bank, petugas Teller diwajibkan
melakukan konfirmasi dan verifikasi visual secara langsung kepada Nasabah Pemilik Rekening (Pemberi
Kuasa) melalui sarana panggilan video (video call) ke nomor telepon yang terdaftar pada sistem Bank.
Prosedur mutlak ini bertujuan untuk memastikan kebenaran identitas, keabsahan pemberian kuasa,
serta kesesuaian nominal penarikan tanpa adanya unsur paksaan.
3) Penarikan dengan nominal tertentu memerlukan persetujuan pejabat Bank sesuai dengan batas
wewenang yang ditetapkan dalam kebijakan internal Bank.
Pencatatan dan Penyelesaian Transaksi:
1) Setelah verifikasi lengkap dan disetujui, transaksi penarikan akan diproses
2) Penarikan akan dicatat dalam sistem dan pada Buku Tabungan Nasabah.
3) Dana dapat diberikan secara tunai atau ditransfer ke rekening lain sesuai instruksi Nasabah (dengan
memperhatikan ketentuan dan biaya transfer yang berlaku).
2 Bunga tabungan didapatkan setiap akhir bulan, bunga deposito didapatkan pada saat setiap tanggal penempatan.
3 Penurunan suku bunga tabungan berpengaruh terhadap berkurangnya nominal bunga yang diterima Konsumen.
4 Pemberian instruksi kepada Bank atau penarikan pada rekening gabungan (joint account) “ATAU/OR” dapat dilakukan oleh salah satu Konsumen pemilik Rekening Gabungan. Pada Rekening Gabungan “DAN/AND” harus dilakukan secara bersama sama oleh semua para pemilik Rekening Gabungan.
5 Bank wajib untuk menginformasikan segala perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat, dan ketentuan Produk dan Layanan ini melalui surat atau melalui cara-cara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan 30 (tiga puluh) hari sebelum efektif berlakunya perubahan
6 Calon nasabah akan menerima penawaran produk lain dari Pihak Ketiga apabila menyetujui untuk membagikan data pribadi
7 Informasi lain mengenai biaya, manfaat, risiko, persyaratan dapat diakses melalui situs web resmi www.bprtata.co.id
8 Bank menjamin bahwa perolehan dan penggunaan data pribadi Nasabah dilakukan hanya untuk kepentingan layanan perbankan dan pemenuhan kewajiban regulasi, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan atau atas persetujuan tertulis dari Nasabah.
9 Sesuai dengan regulasi OJK mengenai penerapan APU PPT, Bank berhak meminta informasi tambahan mengenai sumber dana dan tujuan transaksi Nasabah. Bank berwenang melakukan penundaan transaksi, penolakan transaksi, atau penutupan hubungan usaha apabila Nasabah tidak memenuhi ketentuan Customer Due Diligence (CDD) yang berlaku.
10 Nasabah wajib menginformasikan kepada Bank setiap kali terdapat perubahan data pribadi (seperti alamat domisili, nomor telepon, atau data pekerjaan). Untuk menghindari risiko penipuan (fraud), Bank mengimbau Nasabah untuk selalu meminta bukti transaksi yang sah dari petugas resmi Bank dan tidak menyerahkan informasi rahasia perbankan kepada pihak yang tidak berkepentingan.
11 Apabila penyelesaian pengaduan di tingkat internal Bank tidak mencapai kesepakatan, Nasabah dapat mengajukan penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) atau lembaga peradilan lainnya.
