Pengaduan
PROSEDUR PENGADUAN KONSUMEN

A. Pengaduan
Pengaduan adalah pengaduan berindikasi sengketa dan pengaduan berindikasi pelanggaran.
-
Pengaduan berindikasi sengketa
Adalah ungkapan ketidakpuasan Konsumen yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian materi, wajar dan secara langsung pada Konsumen karena Bank tidak memenuhi perjanjian dan/atau dokumen pemanfaatan produk dan/atau layanan yang telah disepakati.
-
Pengaduan berindikasi pelanggaran
Adalah penyampaian informasi oleh Konsumen dan/atau masyarakat atas indikasi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh Bank.
B. Persyaratan
-
1
Konsumen mengisi form pengaduan tertulis.
-
2
Melengkapi dokumen yang diperlukan yakni:
- a. Identitas konsumen.
- b. Jenis dan tanggal pemanfaatan produk dan/atau layanan.
- c. Permasalahan yang diajukan, dan
- d. Dokumen lain yang berkaitan langsung dengan permasalahan yang diajukan.
-
3
Dalam hal konsumen belum dapat melengkapi dokumen yang diperlukan maka Bank memberikan kesempatan kepada konsumen maksimal 10 hari kerja untuk melengkapi kekurangan dokumen tersebut.
-
4
Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Bank dapat memperpanjang jangka waktu pada angka 3 maksimal 10 hari kerja.
Kondisi tertentu yang dimaksud adalah:- a. Dokumen yang diperlukan tidak berada pada domisili konsumen, dan/atau
- b. Terdapat hal lain yang berada diluar kendali konsumen.
-
5
Apabila sampai dengan batas waktu yang diberikan oleh Bank sesuai dengan angka 3 dan/atau angka 4 belum dilakukan maka Bank menganggap bahwa pengaduan konsumen batal dilakukan.
-
6
Konsumen akan menerima tanda terima pengaduan yang paling sedikit terdiri atas:
- a. Nomor registrasi pengaduan.
- b. Tanggal penerimaan pengaduan.
- c. Nomor telepon atau kanal komunikasi lain dari Bank yang dapat dihubungi oleh konsumen.
-
7
Bank akan melakukan tindak lanjut dan penyelesaian paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen telah diterima oleh Bank secara lengkap.
-
8
Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Bank dapat memperpanjang jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak jangka waktu pada angka 7 berakhir.
Kondisi tertentu yang dimaksud adalah:- a. Kantor yang menerima Pengaduan tidak sama dengan kantor tempat terjadinya permasalahan yang diajukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor tersebut.
- b. Pengaduan yang disampaikan oleh Konsumen memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen; dan/atau
- c. Terdapat hal lain yang berada di luar kendali Bank.
Perpanjangan jangka waktu akan disampaikan secara tertulis sebelum jangka waktu pada angka 7 berakhir.
-
9
Bank dapat melakukan penyelesaian diluar jangka waktu dengan ketentuan:
- a. Penyelesaian pengaduan memerlukan tindak lanjut oleh pihak lain, dan
- b. Tindak lanjut yang dilakukan oleh pihak lain tersebut mempengaruhi jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas.
- c. Bank memberitahukan secara tertulis kepada konsumen.
-
10
Bank dapat menolak menangani pengaduan jika:
- a. Konsumen tidak melengkapi persyaratan dokumen sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan;
- b. Pengaduan sebelumnya telah diselesaikan oleh Bank sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
- c. Pengaduan tidak terkait dengan kerugian dan/atau potensi kerugian material, wajar, dan secara langsung sebagaimana tercantum dalam perjanjian dan/atau dokumen pemanfaatan produk dan/atau layanan;
- d. Pengaduan tidak terkait dengan permasalahan produk dan/atau layanan yang dikeluarkan oleh Bank; dan/atau
- e. Pengaduan sedang dalam proses atau telah diputus oleh lembaga peradilan secara perdata.
